-->

Melanggar Hak Orang Lain Bisa Dimulai dari Menerobos Lampu Merah

fikriamiruddin.com - Bagi orang yang hidup di pedesaan mungkin jarang sekali menemui lampu merah atau traffic light. Lain halnya dengan orang yang hidup di kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya yang tidak pernah luput dari keberadaan lampu merah saat berkendara.

Lampu Merah

Bahkan, di Surabaya sendiri hampir setiap 100 sampai 200 meter pasti akan menemui perempatan atau persimpangan yang dilengkapi lampu merah. Tentu, keberadaan lampu merah ini cukup bermanfaat bagi terciptanya ketertiban lalu lintas.

Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih ada saja pengendara yang melanggar dengan nekat menerobos lampu merah. Padahal, hal itu tentu akan mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

Kebanyakan dari mereka yang menerobos lampu merah beralasan dari mulai terburu-buru, jam masuk kerja mepet, dan bahkan ada juga yang tanpa alasan yang jelas. 

Padahal, dalam Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 yang mengatur penerobos lampu merah dijelaskan bahwa mereka yang menerobos lampu merah dapat dikenakan pidana dua bulan dan denda 500 ribu rupiah.

Selain itu, sebagai manusia Indonesia yang beragama dan berbudaya, sudah selayaknya kita mematuhi peraturan yang dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum. Dalam hal ini, peraturan tata tertib berlalu lintas tentu dibuat demi kemaslahatan umum.

Maka dari itu, melanggarnya dengan menerobos lampu merah akan mengakibatkan kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa menerobos lampu merah sudah pasti tidak sesuai dengan ajaran agama apa pun.

Baca Juga: Buang Sampah dari Kaca Mobil Adalah Hal Bodoh yang Dibiasakan

Pasalnya, dalam beberapa kasus yang saya temui di Surabaya, tak hanya mengakibatkan kecelakaan saja, perbuatan menerobos lampu merah ini sering kali memicu terjadinya pertikaian antar sesama pengendara.

Selain itu, dengan seseorang menerobos lampu merah, tanpa disadari dirinya telah melanggar hak orang lain. Dia yang seharusnya berhenti dan memberikan jalan bagi pengendara dari arah lain justru malah menghalang-halangi jalan pengendara dari arah lain.

Lebih jauh, perbuatan menerobos lampu merah ini apabila dilakukan terus-menerus tentu akan menjadi sebuah kebiasaan. Dari kebiasaan negatif inilah kemudian menjadi sebuah karakter yang kemungkinan besar akan disalurkan dalam bentuk lain.

Misalnya, bisa jadi dalam dimensi kehidupan yang lain, si penerobos lampu merah ini tak hanya menerobos lampu merah, namun menerobos lahan milik orang lain. Atau mungkin merampas hak-hak orang lain dalam bentuk lain.

Lebih dari itu, melanggar hak orang lain ini juga dikhawatirkan bisa menular ke orang terdekat dan lingkungan si penerobos lampu merah. Karena itu, sebagai pengendara yang baik alangkah baiknya kita perhatikan tata cara ketika melewati lampu merah sebagai berikut.

Pertama, sebelum melewati lampu merah, sebaiknya kita menurunkan kecepatan meskipun lampu terlihat kuning atau hijau sekalipun. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan ada pengendara dari arah lain yang menerobos lampu merah.

Kedua, ketika kita akan melewati lampu merah, sebaiknya juga perlu memperhatikan situasi agar benar-benar aman. Hal itu dikarenakan kemungkinan ada orang yang menyebrang atau mungkin ada pengamen atau pengemis yang ada di tengah jalan.

Ketiga, sebaiknya kita menurunkan kecepatan ketika akan melewati lampu merah. Hal ini berguna untuk tidak membuat kaget pengendara yang ada di belakang. Selain itu juga memberikan aba-aba pengendara di belakang bahwa kita akan berhenti.

Keempat, ketika berhenti di lampu merah, sebaiknya kita juga memperhatikan posisi kendaraan pada tempat yang tepat. Jangan sampai kita berhenti di tempat yang salah, sehingga merugikan pengguna jalan lain.

Kelima, ketika berhenti di lampu merah, sebaiknya kita berhenti di belakang garis putih. Hal ini berguna untuk memberi jalan bagi para penyebrang yang lewat. Selain itu, dengan berhenti tepat di belakang garis putih, maka isyarat lampu akan terlihat jelas.

Baca Juga: Tips Biar Nggak Salah Pilih UKM atau Organisasi Bagi Mahasiswa Baru

Terlepas dari itu, dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ ada beberapa kendaraan yang dapat menerobos lampu merah dalam keadaan tertentu. Misalnya lampu merah tidak berfungsi, ada perbaikan jalan, bencana alam, kerusuhan, kebakaran, atau kendaraan yang diprioritaskan.

Kendaraan yang diprioritaskan ini di antaranya ambulans membawa orang sakit, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, dan iring-iringan jenazah.

Selain yang tersebut di atas, sudah pasti kalo menerobos lampu merah akan dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Maka dari itu, mari kita saling jaga keselamatan sesama dengan tidak mencoba menerobos lampu merah.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Kerja Tidak Sesuai Jurusan Itu Bukan Sebuah Kesalahan. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Melanggar Hak Orang Lain Bisa Dimulai dari Menerobos Lampu Merah"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel