-->

Apa Saja Objek Kajian Ilmu Hukum?

fikriamiruddin.com - Objek secara sederhana dapat diartikan sebagai sasaran. Dalam komunikasi, objek ini dapat berupa pesan yang disampaikan (komunike) atau pihak yang diajak berkomunikasi (komunikan). Dalam kajian ilmu, objek dapat diartikan sebagai bahasan kajian. Kalau dalam filsafat dikenal dengan istilah ontologi. Dalam hal ini setiap disiplin ilmu tidak lepas dari bahasan kajian. Ini merupakan salah satu prasyarat demi eksistensi disiplin ilmu pengetahuan.
Apa Saja Objek Kajian Ilmu Hukum?

Melalui objek kajian, ilmu pengetahuan tentu akan mudah dibedakan dengan ilmu pengetahuan yang lain. Maka dari itu, suatu ilmu tidak tidak diperkenankan untuk mengkaji objek yang sama dengan objek ilmu yang lain. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua bentuk kajian yang semestinya dimiliki oleh disiplin ilmu, yakni objek material dan objek formal. Bidang pengetahuan tertentu yang diambil untuk diteliti disebut objek material.

Objek material tidak dinyatakan seperti dalam kenyataan, namun objek ini perlu diabstraksikan terlebih dahulu. Untuk menjadikan manusia sebagai objek material, maka diperlukan gambaran definitif mengenai manusia. Bagaimana suatu ilmu dapat meneliti apabila objeknya belum terlintas gambarannya. Dalam hal ini objek material dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni objek mengenai manusia dan objek selain manusia.

Perkembangan awal ilmu pengetahuan mengkaji mengenai manusia. Kompleksitas manusia ini kemudian melahirkan ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu kemanusiaan. Ilmu sosial menitikberatkan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia tidak dapat hidup tanpa adanya manusia lain. Manusia ini juga melahirkan produk budaya yang menjadi fokus ilmu-ilmu humaniora. Sementara itu, kajian selain manusia menjadi objek material ilmu-ilmu alam.

Baca Juga: Sikap Terhadap Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan

Sedangkan objek material ilmu hukum adalah manusia. Hukum bertujuan untuk menertibkan hubungan antarsesama manusia. Terdapat dua bentuk kajian hukum, yakni hukum sosiologis dan hukum normatif. Kajian hukum sosiologis atau Sosiologi Hukum menelaah hukum-hukum berdasarkan hubungan antarmanusia. Sedangkan kajian hukum normatif mempelajari norma-norma hukum yang merupakan produk budaya dari hubungan antarsesama manusia.

Tidak ada suatu norma hukum yang diciptakan manusia itu dirinya sendiri. Maka dari itu, ilmu hukum baik hukum sosiologis maupun hukum normatif termasuk kelompok ilmu-ilmu sosial. Ilmu hukum ini juga mengkaji hubungan manusia dengan alam selain manusia. Manusia dapat berhubungan dengan binatang atau lingkungan hidup, akan tetapi hubungan ini dapat berdampak pada kehidupan manusia lainnya.

Penebangan hutan secara liar dapat mengakibatkan erosi yang pada akhirnya akan merusak ekosistem manusia. Sama halnya dengan pencemaran lingkungan, kepunahan binatang, atau polusi udara harus dihindarkan dengan pembuatan dan penegakan hukum, dikarenakan kasus-kasus ini berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Manusia ini memiliki banyak sisi yang masing-masing melahirkan disiplin ilmu tersendiri.

Fokus pada bagian tertentu ini disebut dengan objek formal. Satu objek material dapat mengandung beberapa objek formal. Beberapa disiplin ilmu bisa sama dari segi objek materialnya, namun harus berbeda dari objek formalnya. Hanya objek formal yang membedakan antara satu ilmu dengan ilmu yang lain. Objek formal ilmu hukum adalah perbuatan manusia yang tampak.

Baca Juga: Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Filsafat

Ilmu hukum tidak menelaah pemikiran maupun maksud hati manusia. Ilmu hukum dapat menelaah pikiran dan maksud hati manusia apabila hal tersebut diwujudkan dalam bentuk ucapan ataupun tulisan. Pengakuan tersangka yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi kajian hukum, tidak peduli apakah dia jujur ataukah berdusta. Dengan demikian, apapun yang lahir dari manusia bernilai hukum selama dapat ditangkap oleh panca indera.

Dalam menemukan pembuktian, penyidik tidak boleh memperhatikan analisis dari siapapun, melainkan pada bukti materiil. Sekecil apapun bukti materiil jauh lebih berarti daripada analisis yang rasional. Apabila terdapat seseorang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pembunuhan terjadi, maka dirinya tidak boleh dijadikan tersangka, tanpa didukung bukti materiil, meskipun analisis rasional menunjukkan keterlibatannya.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Aliran Filsafat yang Penting untuk Diketahui. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Apa Saja Objek Kajian Ilmu Hukum?"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel