-->

Hukum Islam pada Masa Orde Baru dan Era Reformasi

fikriamiruddin.com - Dengan gagalnya kudeta PKI pada tahun 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang menaruh harapan besar untuk mendudukkan Islam sebagai mana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Pemerintah Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun, harapan tersebut kandas, saat Orde Baru menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945.
Hukum Islam pada Masa Orde Baru dan Era Reformasi

Pada awal 1967, Seoharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi. Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas pada masa awal Orde Baru, namun upaya untuk mempertegasnya tetap harus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR.

Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No. 14/1970, yang mengakui Peradilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, menurut Hazairin, hukum Islam dengan sendirinya telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.

Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU Nomor 14 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditetapkan. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan usaha-usaha intensif dalam membuat Kompilasi Hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Upaya ini membuahkan hasil. Pada tahun 1991, Presiden Soeharto menerima hasil kompilasi itu dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Hukum Islam pada Masa Orde Lama

Hukum Islam pada Era Reformasi

Presiden Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Di era reformasi ini, setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam.

Pasal 2 ayat 7 menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia. Peraturan tersebut juga dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum. Di samping peluang yang semakin jelas, upaya konkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata pada era ini.

Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002. Dengan demikian, pada era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Langkah-langkah pembaruan, bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, dapat dilakukan. Upaya ini bisa ditingkatkan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional.

Baca Juga: Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang dan Menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia

Sementara itu, untuk mengetahui pemikiran hukum dalam lembaga keagamaan, perlu penelusuran fatwa-fatwa yang dikeluarkan lembaga bersangkutan. Melalui fatwa, latar belakang pemikiran pemikiran yang melandasi suatu keputusan hukum dapat digali. Ada empat organisasi pembuatan fatwa yang ada di Indonesia, di antaranya Persatuan Islam (Persis), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tiga yang pertama aktif sejak 1920-an dan MUI mulai aktif sejak 1973.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Hukum Islam pada Masa Orde Baru dan Era Reformasi"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel