-->

Pengertian Mu’amalah dalam Hukum Islam

fikriamiruddin.com - Terdapat lima kategorisasi hukum Islam dalam penerapannya. Pertama, hukum privat seperti hukum nikah, cerai, wakaf, dan sodaqah. Kedua, hukum ekonomi, seperti perbankan, transaksi jual beli, sewa-menyewa, syarikat dagang dan bisnis lainnya. Ketiga, praktik keagamaan dalam arena publik seperti keharusan perempuan memakai jilbab, larangan minum alkohol, judi dan praktik kehidupan lain yang tidak sesuai dengan standar moral Islam.
Pengertian Mu'amalah dalam Hukum Islam

Keempat, sanksi kriminal, seperti had, rajam, qisas dan lain-lain. Kelima, menggunakan Islam sebagai dasar negara. Di luar hubungan manusia dengan Allah, manusia juga berhubungan dengan makhluk ciptaan-Nya. Hubungan yang terakhir inilah yang kemudian disebut dengan mu’amalah. Hubungan dengan makhluk Allah ini bukan saja hubungan antar manusia, namun juga hubungan manusia dengan binatang, tumbuh-tumbuhan, lingkungan, serta alam semesta.

Dikarenakan seluruhnya terfokus pada manusia, maka hukum Islam bersifat antroposentris. Dengan sifat ini, sisi kemanusiaan lebih menonjol dalam hukum Islam, baik dalam aspek ibadah maupun mu’amalah. Sifat antroposentris ini dibedakan dengan sifat teosentris, yakni terfokus pada aspek ketuhanan. Misalnya shalat, merupakan ibadah ritual yang langsung menghubungkan manusia dengan Allah.

Meskipun demikian, pelaksanaan shalat disesuaikan dengan kondisi manusia. Lebih dari itu, pelaksanaan shalat juga banyak melibatkan manusia lain, seperti halnya penutup aurat yang dibuat oleh orang lain. Keterlibatan aspek sosial lebih tampak pada pelaksanaan shalat berjama’ah. Tidak sedikit pelaksanaan ibadah digantikan dengan pelaksanaan sosial. sebagai contoh, orang yang tidak lagi mampu menjalankan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Pengertian Ibadah dalam Hukum Islam

Hal tersebut bisa digantikan dengan memberikan makanan kepada fakir-miskin (fidyah). Pelaksanaan ibadah ritual saja masih menyentuh hubungan antar manusia, apalagi hukum Islam di bidang mu’amalah. Di bidang mu’amalah (sosial), hukum Islam juga memberikan petunjuk prinsip maupun teknis. Petunjuk prinsip bersifat universal, semacam prinsip keadilan, musyawarah, persamaan derajat dan sebagainya.

Petunjuk ini tidak bisa berubah. Ia harus dijadikan nilai untuk siapapun. Sementara itu, petunjuk teknis hanya dikemukakan untuk beberapa kasus, seperti pembagian harta, beberapa ketentuan dalam pernikahan, dan beberapa sanksi kasus pidana. Hal yang diperdebatkan adalah pelaksanaan teknis atau praktik kehidupan Nabi Saw sehari-hari. Apakah seluruh aspek kehidupan Nabi harus diikuti sebagai Sunnah ataukah kebiasaan manusiawi yang tidak mesti diikuti dan bukan termasuk Sunnah.

Misalnya, cara Nabi makan dan minum, cara berjalan, cara berpakaian, cara buang air besar, cara berbicara, dan lain sebagainya sering diungkap sebagai hadis, namun masih dipersoalkan sebagai Sunnah. Hampir seluruh aktivitas sosial menuntut peran akal yang lebih besar. Oleh karena itu, ketentuan teknis hukum Islam di bidang sosial sangat kecil. Di bidang sosial, hukum Islam hanya mengiringi perubahan sosial dan memberikan jawaban hukum atas masalah sosial.

Dalam artian, hukum Islam baru dikemukakan setelah muncul masalah sosial. Dengan demikian, hukum Islam tidak bisa merumuskan hukum yang belum terjadi realitas sosialnya. Tidak jarang hukum Islam kesulitan dalam memecahkan satu masalah sosial, sedangkan masalah sosial yang lain menanti jawaban hukumnya. Demikian ini membuat perkembangan hukum Islam lebih lambat dan kurang responsif dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Dalam hal ini, terobosan hukum banyak dirumuskan oleh pakar hukum Islam modern. Tidak sedikit pemikiran hukum Islam kontemporer yang jauh berbeda dengan pemikiran hukum Islam klasik. Dalam hal ini, kemudian terjadi pertarungan pemikiran antara pembaharu hukum Islam dengan pembela hukum Islam klasik. Pertarungan ini akan terus berlangsung selama hukum Islam kurang responsif dengan perubahan sosial.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Pengertian Fikih Menurut Para Ahli dalam Islam. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Mu’amalah dalam Hukum Islam"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel