-->

Pengertian Fikih Menurut Para Ahli dalam Islam

fikriamiruddin.com - Menurut bahasa, Fikih berasal dari bahasa Arab “Fiqh” yang berarti “Mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.” Istilah Fikih ini kemudian didefinisikan oleh beberapa tokoh agama atau ulama. Menurut al-Jurjani, Fikih adalah hukum-hukum syariat yang menyangkut praktek keagamaan (amaliyah) dengan dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili).
Pengertian Fikih Menurut Para Ahli dalam Islam

Al-Ghazali mengemukakan bahwa Fikih adalah hukum syariat yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, misalnya mengetahui hukum wajib, haram, mubah, mandub dan makruh. Atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak, dan suatu ibadah itu di luar waktunya yang semestinya (qadla’) atau di dalam waktunya (ada’). Namun, menurut al-Sanhuri perlu sekali dibedakan antara Din dengan Fikih.

Semua peraturan perundang-undangan yang diambil dari al-Qur’an dan Sunnah secara langsung (tanpa melalui ijtihad), maka sumber hukumnya adalah Din. Sedangkan semua peraturan perundang-undangan yang diambil dari sumber hukum Islam lainnya seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain sebagainya, maka sumber hukumnya adalah Fikih.

T.M. Hasbi Ash Shiddieqy menyarankan agar istilah syariat dan Fikih dikembalikan kepada pengertiannya yang semua, yakni mencakup akidah, akhlak dan hukum. Beliau menyarankan pula untuk mencari istilah yang khas untuk hukum yang bersifat praktis (amaliyah). Beberapa definisi tersebut di atas menunjukkan Fikih sebagai produk hukum. Definisi tersebut juga tidak mengemukakan proses penggalian hukum dari sumber hukum.

Baca Juga: Pengertian Syari’ah Menurut Para Ahli dalam Islam

Sebagai produk, perlu diketahui oleh umat Islam sekaligus dipraktekkannya. Sehubungan dengan pengertian ini, dapat dikatakan maksud Fikih di sini adalah seperangkat hukum yang dibukukan. Pengetahuan mengenai produk hukum ini kemudian dijadikan definisi untuk Fikih oleh beberapa ulama. Menurut Abu Zahrah, Fikih adalah mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat praktis (amaliyah) yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci.

Menurut al-Amidi, Fikih adalah ilmu mengenai seperangkat hukum syariat yang berupa cabang ajaran (furu’iyah) yang didapatkan melalui penalaran dan istidlal. Muhammad Salam Madkur menjelaskan bahwa pengertian Fikih semula mempunyai ruang lingkup yang sama dengan pengertian syariat, meliputi hukum akidah, amaliyah dan akhlak. Setelah wilayah Negara Islam semakin luas dan semakin banyak pula jumlah pemeluknya dari berbagai bangsa, kemudian timbul masalah-masalah yang memerlukan fatwa hukum.

Istilah Fikih saat itu dipakai khusus untuk suatu cabang ilmu dari ilmu syariat, yakni ilmu yang membahas hukum-hukum syariat mengenai praktek keagamaan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sebagaimana Salam Madkur dan Ibnu Khaldun yang mengemukakan proses pemaknaan Fikih. Menurutnya, pada masa awal Islam, orang-orang yang mampu menggali hukum dari al-Qur’an dan Sunnah disebut Qurra’.

Membaca al-Qur’an bagi masyarakat Arab saat itu tidak hanya membaca bunyi teks, namun juga mampu memahami maksudnya. Setelah semakin banyak ulama yang melakukan ijtihad untuk memberikan fatwa hukum kepada umat, maka istilah Qurra’ diganti dengan Fuqaha’ (para ahli Fikih) dan Ulama’ (para ilmuwan).

Baca Juga: Studi Hukum Islam Sebagai Muara Ilmu Keislaman

Baik definisi yang menekankan Fikih sebagai produk hukum maupun pengetahuan hukum, Fikih tetap bukan hukum syariat. Fikih adalah hasil ijtihad yang dicapai oleh seorang pakar Fikih dalam usahanya menemukan hukum Allah Swt. Fikih adalah interpretasi terhadap hukum syariat. Sifat interpretasi ini adalah dugaan atau hipotesis, sehingga Fikih dapat terikat dengan situasi dan kondisi serta senantiasa berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat.

Meskipun demikian, ilmu Fikih merupakan bagian dari ilmu syariat. Oleh karena itu, Allah tidak boleh disebut Faqih, sebab tidak ada sesuatu pun yang samar dan di luar jangkauan ilmu Allah Swt. Dengan demikian definisi Fikih dapat dirangkum di antaranya Fikih adalah ilmu mengenai hukum syariat. Fikih membicarakan hal-hal yang bersifat praktis dan bagian dari cabang ajaran agama. Fikih didasarkan pada dalil yang terperinci.

Selain itu, Fikih digali dan ditemukan melalui penalaran. Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Studi Hukum Islam sebagai Etika Islam. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Fikih Menurut Para Ahli dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel